Kapolsek Tigabinanga, IPTU B Ginting, berpakaian adat tradisional Karo "uis beka buluh" disematkan di bahu menyampaikan arahan, Selasa (24/3) (Analisadaily/Alex Ginting)
Analisadaily.com, Tigabinanga - Kapolsek Tigabinanga, IPTU B Ginting mensosialisasikan arahan Kapolres Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriyono, kepada para anggotanya tentang menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
Kata IPTU Ginting, sesuai petunjuk Kapolres, polisi Polres Tanah Karo sebagai ‘kalimbubu, senina, anak beru’, yang merupakan tiga pilar budaya Karo sebagai pelayan dan dilayani harus melekat dan bersama dengan masyarakat dalam upaya mencegah menularnya virus Corona, COVID-19.
Ia melanjutkan, sesuai arahan Bapak Kapolri bahwa saat ini dilarang melaksanakan pesta, perkumpulan apa pun sifatnya, keluyuran dan nongkrong di luar rumah. Langkah-langkah ini tentu upaya pencegahan penyebaran Virus Corona Covid-19 di masyarakat.
“Apabila ada masyarakat yang bandel, tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakatnya, kita akan menindak tegas dengan 212 KUHP,” ujarnya.
"Barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang dapat dipidana. Pasal 216 dan 218," tutur Kapolsek mengharap.
(ALEX/CSP)