MPU Aceh Terbitkan Tausiyah Pelaksanaan Ibadah Terkait Pencegahan COVID-19

MPU Aceh Terbitkan Tausiyah Pelaksanaan Ibadah Terkait Pencegahan COVID-19
Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, Selasa (31/3) (Anaisadaily/Muhammad Samann)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Majelis Permusyiawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan Tausiyah Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.

Dalam putusannya, MPU menetapkan tujuh putusan. Salah satu diantaranya, memperbolehkan umat Islam untuk tidak menunaikan Salat Jumat di masjid dan menggantinya dengan Salat Zuhur di rumah.

Tausiyah tersebut diterbitkan oleh MPU Aceh, setelah menggelar Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, sejak Senin (30/3). Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh Murni, di ruang kerjanya, Selasa (31/3).

“Ada tujuh putusan yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh. Di poin kedua putusan itu menyebutkan, seorang muslim boleh tidak melakukan salat berjamaah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan Salat Jum'at berjamaah tetapi menggantinya dengan Salat Dzuhur di kediaman masing-masing,” kata Murni.

Berikut tujuh poin putusan hasil Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, yang ditetapkan Selasa, 31 Maret 2020:

  • Pertama, setiap muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan dirinya dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah, berzikir dan berdoa serta memperhatikan petunjuk medis.
  • Kedua, dalam hal dan keadaan wabah penyakit seperti Coronavirus Disease (COVID-19) dengan potensi menular yang semakin merebak dan meluas secara pasti (Muhaqqaq) dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang muslim boleh tidak melakukan salat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushala dan tidak melaksanakan Salat Jumat berjamaah tetapi menggantinya dengan Salat Dzuhur di kediaman masing-masing.
  • Ketiga, setiap pengurus masjid, meunasah dan mushala tetap mengumandangkan azan pada setiap waktu salat fardhu dengan lafadz yang ma’ruf.
  • Keempat, masjid yang tetap melaksanakan salat berjamaah dan Salat Jumat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar jama’ah (physical distancing) dan lain-lain.
  • Kelima, masyarakat diminta tidak mengadakan dan melakukan acara-acara keramaian berupa tasyakuran, kenduri, tahlil dan samadiah, zikir/rateb bersama, dan lain-lain sampai dengan dicabutnya kondisi darurat COVID-19.
  • Keenam, mengingat situasi wabah penyakit COVID-19 yang terus merebak, maka masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, dan yang berada di perantauan tidak kembali ke Aceh, kecuali karena sangat mendesak dan bersedia dikarantina oleh pemerintah.
  • Ketujuh, masyarakat diminta mematuhi instruksi dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi wabah penyakit COVID-19, termasuk tidak keluar rumah pada waktu pemberlakuan jam malam dan tetap menjaga jarak aman di tempat keramaian (social distancing).
Tausiyah Nomor 4 tahun 2020 ini ditandatangani langsung oleh Ketua MPU Aceh, Tgk HM Daud Zamzami, serta tiga Wakil Ketua MPU lainnya, yaituTgk H Faisal Ali, Dr. Tgk H Muhibbuththabary dan Tgk H Hasbi Albayuni.

Murni berharap, masyarakat menjadikan Tausiyah MPU Aceh ini sebagai pegangan dalam menjalankan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan di tengah-tengah masyarakat.

“Mari bersama kita patuhi dan laksanakan hasil putusan ulama-ulama kita ini dalam beribadah dan berkegiatan sosial keagamaan lainnya, di masa mewabahnya COVID-19 ini. Meski di rumah, tetaplah beribadah dengan khusyuk, bersama kita hambat dan cegah COVID-19 ini dengan mematuhi imbauan pemerintah. Tetap berperilaku hidup sehat, teruslah berdoa dan memohon agar Allah segera menghentikan dan menghilangkan wabah ini,” pungkas Murni.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi