Cegah Covid-19, 143 Napi di Lapas Tanjung Gusta Dipulangkan

Cegah Covid-19, 143 Napi di Lapas Tanjung Gusta Dipulangkan
Para narapidana yang dipulangkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjung Gusta Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 143 narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan dipulangkan.

Pemulangan ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat edaran nomor PAS-497.PK.01.04.04 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico mengatakan, pembebasan 143 narapidana itu akan dilakukan secara bertahap. Pada hari ini sebanyak 48 napi dibebaskan.

"Asimilasi untuk Lapas Klas I Medan jumlah total 143 orang. Ada 43 orang hari ini akan kita bebaskan ditambah lima orang yang masuk dalam pembebasan bersyarat. Jadi hari ini asimilasi 43 ditambah lima program PB jadi total 48 orang," kata Frans, Kamis (2/4).

Frans menjelaskan pembebasan narapidana sesuai surat edaran asimilasi dari Ditjen PAS bukan hanya terkait dengan pencegahan Covid-19, namun juga over kapasitas di dalam Lapas Tanjung Gusta menjadi salah satu alasan pembebasan.

"Karena itu agak rawan karena takut satu kamar terlalu sempit sehingga dikhawatirkan akan berdampak penularan," jelasnya.

"Oleh karena itu salah satu solusi program pemerintah adalah untuk mengurangi dampak tersebut dan over kapasitas dilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan," sambung Frans.

Adapun narapidana yang dibebaskan lantaran telah menjalani dua per tiga masa pidana.

"Rata-rata narapidana yang dibebaskan merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum," tandas Frans.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi