5.575 Narapidana di Aceh Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78

5.575 Narapidana di Aceh Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78
5.575 Narapidana di Aceh Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78 (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Sebanyak 5.575 warga binaan atau narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Aceh menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Penyerahan remisi ini dilaksanakan Kamis (17/8/2023) di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, yang dihadiri oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar, Wakajati Aceh Rudi Irmawan, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, Kakanwil Kemenag Aceh Azhari, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Aceh dan sejumlah tamu lainnya.

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan seluruh tamu undangan disodorkan kreativitas penampilan seni dari warga binaan. Dalam laporannya, Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi menyebutkan, secara keseluruhan jumlah usulan Remisi Umum 17 Agustus tahun 2023 berjumlah 5.598 orang.

Sementara jumlah keseluruhan usulan yang sudah turun Surat Keputusan (SK) Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 berjumlah 5.575 orang, tersisa 39 orang yang SK-nya belum turun karena masih dalam proses verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan.

Saat ini, jumlah narapidana yang ditempatkan pada 26 Lapas dan Rutan di wilayah Aceh saat ini mencapai 7.962 orang. Sementara itu kapasitas Lapas dan Rutan hanya berjumlah 4.033 orang sehingga mengalami over kapasitas yang besar.

"Hal ini tentu membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif dan esensial dimana dukungan masyarakat dan khususnya pemerintah daerah dalam memastikan layanan pendidikan bagi anak yang dipidana serta pendidikan vokasional lainya," ujar Lilik, Kamis (17/8).

Sehingga ia pun menilai hal tersebut sangat dibutuhkan sehingga para warga binaan tidak saja diarahkan pada penyadaran kesalahan dan kesadaran hukum, namun juga perlunya diberikan kesiapan penghidupan yang kreatif dan produktif sehingga akan lebih siap saat kembali di tengah tengah masyarakat.

Lebih lanjut Lilik menguraikan bahwa dari 5.575 warga binaan itu terdiri atas 5.553 orang napi dewasa dan 22 orang anak didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selain itu, kegiatan remisi ini juga dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada mitra pemasyarakatan yang telah mendukung terselenggaranya program warga binaan sehat dan kreatif di Aceh.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi