Para pelaku balapan liar Kembali (Anaisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Pasca pencabutan aturan jam malam oleh Forkopimda Aceh, sejak Sabtu (4/4) malam, langsung dimanfaatkan oleh para oknum kawula muda untuk kembali melakukan aksi balapan liar.
Patroli Kota (Patko 10.32) dari Polresta Banda Aceh bergerak cepat melakukan patroli membubarkan aksi balapan liar itu di beberapa titik, Minggu (5/4) dini hari WIB.
"Pencabutan pemberlakukan jam malam ini dimanfaatkan oleh oknum kawula muda untuk balapan liar," kata Kasat Sabhara Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi.
Aksi balapan liar dilakukan oleh oknum pemuda, diantaranya berlangsung di seputaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa.
"Ini berdasarkan informasi dari warga setempat yang merasa terganggu akibat ulah mereka. Aksi balapan liar itu sudah sangat meresahkan warga setempat dan para pasien yang dirawat di RSUD Meuraxa,” kata Yusuf Hariadi.
Aksi balapan liar tersebut mengundang para penonton yang cukup ramai, sehingga memadati Jalan Soekarno-Hatta Lampeuneureut, sehingga Patko 10.32 turun tangan untuk membubarkannya.
Setelah dibubarkan, pelaku balap liar diamankan dan diserahkan kepada pihak keluarga serta dilakukan peneguran untuk para orang tua agar melakukan bimbingan terhadap anaknya.
Kemudian, Patko 10.32 kembali menerima aduan dari warga yang berada di sekitar kawasan Jalan T. Panglima Nyak Makam Lampineung, Banda Aceh, yang melaporkan aksi balapan liar juga terjadi di depan SMA Negeri 4 Banda Aceh.
Tanpa menunggu lama, sekitar pukul 03.30 WIB, personel Patko 10.32 kembali membubarkan aksi tersebut di kawasan Jalan T. Panglima Nyak Makam, dan kembali menyerahkan para pelaku balapan liar kepada orang tuanya.
“Kami mengharapkan kepada para pemuda, manfaatkanlah pencabutan jam malam ini untuk melaksanakan istirahat malam, mengingat pencegahan penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) ini dengan cara Physical Distanding atau menjaga jarak fisik,” pungkas Yusuf Hariadi.
(MHD/RZD)