Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin. (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 yang membuat ekonomi masyarakat dalam kesulitan, Ombudsman RI Perwakilan Aceh mendapat informasi dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum petugas lapangan di Kecamatan Mutiara Timur, Kebupaten Pidie.
Hal ini mendapatkan perhatian khusus Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin. Ia langsung bergerak cepat menghubungi Wakil Bupati Pidie Fadhlullah TM Daud, Senin (13/4).
"Kami mendapatkan informasi dugaan penyelewengan itu, dan menurut saya jika ini betul adanya sungguh sangat tidak wajar sehingga saya langsung menghubungi Wabup Pidie Fadhlullah," ujar Taqwaddin.
Ia merasa sangat miris jika hal ini benar adanya, karenanya, ia berharap dugaan tersebut harus segera diselesaikan dan diungkapkan ke publik.
Menjawab klarifikasi dari pihak Ombudsman, selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik, Wakil Bupati Pidie menjelaskan, juga sudah mendengar informasi adanya dugaan kecurangan tersebut.
Bahkan, Wakil Bupati Pidie juga sudah meminta Kepala Dinas Sosial Pidie untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Iya kami juga sudah mendapatkan informasi terhadap adanya peyelewengan dana PKH oleh oknum petugas lapangan, kami sudah meminta Kadis Sosial Pidie untuk memantau dan menindaklanjuti laporan tersebut," ungkap Fadhlullah menjawab klarifikasi kepada pihak Ombudsman.
"Jika ini terbukti maka tidak ada ampun, saya juga meminta Kadis Sosial Pidie untuk berkoordinasi dengan Kadis Sosial Aceh dan Korwil PKH Aceh," harap Fadhlullah.
Sebagaimana diketahui, program PKH merupakan program Kementerian Sosial bertujuan untuk membantu masyarakat miskin. Tujuan dari program ini salah satunya menurunkan angka kemiskinan.
Selain memberikan uang tunai kepada penerima manfaat, ada juga beasiswa atau santunan kepada anak yang masih dalam pendidikan dalam keluarga tersebut.
Kepala Ombudsman Aceh menyebutkan bahwa, jika laporan masyarakat tersebut benar adanya dan terbukti dilakukan penyelewengan dana oleh oknum petugas lapangan PKH, maka harus diberi sanksi tegas supaya jadi pelajaran untuk yang lainnya.
"Kami meminta kepada pihak terkait, jika nantinya hasil pemeriksaan terbukti adanya penyelewengan, maka oknum tersebut harus ditindak tegas. Penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu tindakan maladministrasi. Karenanya, hal ini menjadi perhatian khusus pihak Ombudsman," pungkas Taqwaddin.
(MHD/CSP)