Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Angkutan umum yang beroperasi di Provinsi Aceh diminta agar menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan virus corona (Covid-19).
Salah satunya upaya yang harus dilakukan dengan memberlakukan aturan jaga jarak fisik (physical distancing) antar penumpang pada bangku/tempat duduk angkutan umum.
Hal itu disampaikan Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam suratnya Nomor 440/5995 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh perihal penegasan protokol kesehatan di angkutan umum dalam wilayah Aceh.
Nova meminta Bupati/Walikota se-Aceh untuk mengimbau operator angkutan umum agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada warga yang terlanjur mudik.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dinas Perhubungan Aceh, Ketua Organda Aceh, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh, General Manager PT Angkasa Pura II Bandara SIM, Kepala Kantor UPBU dan Kepala Bandara Wilayah Aceh, serta ke Kepala KSOP/Kepala UPP di Wilayah Aceh.
Dalam suratnya itu Nova Iriansyah menyampaikan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, maka masyarakat diimbau untuk tidak mudik.
Tetapi, jika ada masyarakat yang sudah terlanjur mudik atau tidak dapat menghindari mudik, maka diwajibkan mengikuti program Pemerintah Aceh dalam siaga Aceh pantau mudik, dan melakukan isolasi mandiri sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) sasuai protokol kasehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
"Berkenaan hal di atas, kami harap saudara (Bupati/Wali Kota se-Aceh) menyampaikan kepada penyelenggara dan operator angkutan umum agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Nova Iriansyah melalui suratnya.
Nova mengatakan, simpul-simpul transportasi (bandara, terminal dan pelabuhan) serta di wilayah perbatasan harus menyiapkan posko pemeriksaan untuk memastikan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan angkutan umum bebas dari gejala Covid-19, berdasarkan penetapan protokol kesehatan.
"Sarana angkutan umum dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum berangkat dan khusus bagi angkutan darat dilarang menaikkan penumpang selain di terminal," terangnya.
Kemudian, ia juga meminta adanya pembatasan sosial (social distancing), serta jaga jarak fisik (physical distancing) di dalam angkutan umum melalui penerapan jarak tempat duduk (seat) penumpang.
Sementara Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota diminta memantau melalui teknologi informasi dan komunikasi bagi masyarakat yang terlanjur mudik atau tidak dapat menghindari mudik.
(MHD/EAL)