Wakil Ketua II Satgas Gugus Percepatan dan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga, memberikan instruksi kepada para pejabat desa, Rabu (15/4) (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Gebang - Kepala Kepolisian Resor Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga, meyampaikan UU No 13 tahun 2011 Pasal 42 menyatakan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara dan denda.
“Jadi jika ada yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta," kata AKBP Edi, Rabu (15/4).
Wakil Ketua II Satgas Gugus Percepatan dan Pencegahan Covid 19 Kabupaten Langkat juga mengintruksikan, agar Kepala Desa dan Lurah bersama tim, benar-benar mendata warga miskin terdampak virus Corona dengan baik dan tepat sasaran.
“Ingat, verifikasi dan validasi kelayakan data dari desa dan kelurahan serta kecamatan, akan menjadi prioritas pengusulan warga penerima bantuan ini,” kata dia saat memberikan himbaun kepada Kades dan Lurah terkait pendataan warga miskin penerima dampak wabah COVID-19.
(HPG/CSP)