Seorang petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu memeriksa barang bawaan penumpang yang baru tiba dari luar negeri (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan ketentuan terkait pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi berupa telepon seluler, komputer genggam dan tablet impor yang berasal dari luar negeri.
Ketentuan ini ditujukan untuk menekan perangkat telekomunikasi yang masuk secara ilegal, melindungi masyarakat Indonesia dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta melindungi industri dalam negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, menjelaskan, kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 18 April 2020.
Untuk masyarakat khususnya penumpang yang datang dari luar negeri dan membawa perangkat telekomunikasi impor berupa telepon seluler, komputer genggam dan tablet, selain harus memenuhi kewajiban perpajakan juga wajib melakukan pendaftaran IMEI kepada petugas Bea Cukai.
"Penumpang yang membawa alat komunikasi seluler dapat mengunduh aplikasi Mobile Beacukai, kemudian mengisi data diri, data barang beserta IMEI, mendapatkan QR Code untuk kemudian didaftarkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan internasional," kata Elfi Haris, Rabu 22/4).
"Ini wajib dilakukan supaya perangkat telekomunikasi seluler tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya," terangnya.
Adapun untuk importasi perangkat telekomunikasi seluler melalui barang kiriman, petugas Bea Cukai akan bekerja sama dengan perusahaan jasa titipan untuk melakukan pendaftaran tersebut.
Ketentuan mengenai jumlah perangkat telekomunikasi yang didaftarkan baik barang penumpang maupun barang kiriman mengacu kepada perundang-undangan terkait perdagangan.
Sebagaimana dijelaskan, sambungnya, mulai tanggal 18 April 2020 terdapat ketentuan pemblokiran HKT sebagai berikut:
Handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) eks ilegal yang sudah beredar di pasaran dan masih dalam persediaan pedagang tetapi sudah diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020 tidak akan diblokir.
"Handphone komputer genggam dan tablet yang masuk secara ilegal setelah tanggal 18 April 2020 (termasuk HKT eks ilegal yang masuk sebelum 18 April 2020 dan belum diaktifkan) akan diblokir," tegasnya.
(KAH/EAL)