Dewan Pers Imbau Perusahaan Media Bantu Karyawan Terdampak COVID-19

Dewan Pers Imbau Perusahaan Media Bantu Karyawan Terdampak COVID-19
Dewan Pers (Internet)

Analisadaily.com, Jakarta - Indonesia saat ini sedang berjuang keras untuk menanggulangi pandemi COVID-19 berikut dampak-dampak sistemiknya. Pandemi COVID-19 mengakibatkan krisis ekonomi dan sosial yang serius.

Berbagai sektor industri di tanah air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis juga melanda industri media massa nasional.

Tanda-tanda pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata ketika industri media massa nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan.

Terkait hal tersebut, Dewan Pers menganggap penting dan mendesak upaya untuk membantu para wartawan dan pekerja pada sektor media lainnya yang terdampak krisis akibat pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan mengatakan, para karyawan perusahaan media yang terkena PHK, pemotongan gaji atau yang tidak dapat menjalankan kewajibannya secara penuh, sehingga berpengaruh terhadap pendapatan, serta para wartawan lepas yang tidak dapat berkarya dan memperoleh penghasilan dari karyanya tersebut akibat krisis yang terjadi, harus mendapatkan perhatian secara serius.

“Sebagaimana warga negara lain, mereka berhak mendapatkan bantuan dari negara, baik dalam bentuk Kartu Pra Kerja maupun bentuk Jaring Pengaman Sosial yang lain,” tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, diperoleh Analisadaily.com, Rabu (22/4).

Dalam surat edaran, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dewan pers mengimbau agar perusahaan pers turut membantu para karyawan yang terdampak krisis akibat pandemi COVID-19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.
  2. Dewan pers mengimbau agar asosiasi wartawan/jurnalis turut membantu para anggotanya yang terdampak krisis akibat pandemi COVID-19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.
  3. Bantuan yang dimaksud dapat berupa: pendataan, sosialisasi jenis-jenis program Jaring Pengaman Sosial, penjelasan syarat-syarat penerima bantuan, pendampingan pendaftaran, pengordinasian dengan instansi terkait.
  4. Dewan Pers mengimbau agar perusahaan pers dan asosiasi wartawan/jurnalis untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan permasalahan di atas.
  5. Dewan Pers akan membantu berkoordinasi dengan kementerian terkait jika muncul masalah-masalah prinsipil dalam upaya penyelenggaraan Jaring Pengaman Sosial untuk pekerja media sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
“Demikian edaran ini, semoga dapat menjadi pengetahuan dan kesadaran bersama. Semoga dengan kedisiplinan, sikap bertanggung-jawab, kerja-sama dan semangat gotong-royong dari semua unsur bangsa, Indonesia akan segera berhasil mengatasi keadaan dan keluar dari situasi krisis,” tertulis di akhir surat edaran tersebut.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi