Larangan Mudik Mulai Berlaku Hari Ini

Larangan Mudik Mulai Berlaku Hari Ini
Sebuah mobil melintas di Jalan Tol Kualanamu (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Jakarta - Larangan mudik yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan resmi berlaku mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Wadir Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Hari Purnomo, Kamis (23/4) malam, memimpin apel kesiapan Pos Pengamanan Terpadu dalam rangka Operasi Ketupat Cegah Covid-19 di Pintu Keluar Tol Bitung Tangerang Selatan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 Hijriah efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

"Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," kata Adita dilansir dari Antara, Jumat (24/4).

Adita mengatakan larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah yang merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas kabinet, Selasa (21/4).

Peraturan tersebut melarang penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) zona merah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

"Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika Covid-19," tuturnya.

Adita meminta masyarakat agar mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik.

Menurutnya Kementerian Perhubungan telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, seperti Polri, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.

"Mulai malam ini semua unsur akan turun untuk menerapkan peraturan tersebut," tukasnya.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi