Situasi di Bandara Kualanamu (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Jakarta - Setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai hari ini.
Pemberian izin ini untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama. Namun mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.
"Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, (24/4).
Adita menjelaskan untuk penerbangan internasional tetap beroperasi khususnya yang melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
"Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," jelas Adita.
Permenhub 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Adita menegaskan, larangan penggunaan transportasi mudik berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.
(TRY/EAL)