Citilink Hentikan Sementara Penerbangan

Citilink Hentikan Sementara Penerbangan
Lokasi calon penumpang Citilink untuk melakukan check in di Kualanamu International Airport, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (24/4) (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Maskapai Citilink menghentikan sementara penerbangan reguler dan charter penumpang untuk rute domestik mulai tanggal 24 April 2020, pukul 10.00 WIB hingga 31 Mei 2020.

Pemberhentian ini mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona.

Adapun pemberhentian penerbangan sementara tanggal 24 April 2020 pukul 10.00 WIB ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi secara intensif bersama stakeholders setempat serta mempertimbangkan pergerakan rotasi pesawat.

Agar, proses pemberhentian penerbangan sementara ini dapat berjalan secara kondusif dengan menyesuaikan kondisi saat ini.

"Pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh maskapai terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam pencegahan penyebaran COVID-19," kata Direktur Utama Citilink, Juliandra, Jumat (24/4).

Namun demikian, kata dia, Citilink masih beroperasi untuk melaksanakan pengangkutan logistik melalui cargo yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Citilink terus memantau situasi dan kondisi pandemi ini dan akan melakukan antisipasi untuk mencegah penyebarannya. Kami harap dengan pemberhentian ini akan membuat percepatan pencegahan penyebaran virus COVID-19 dan menjadikan Indonesia pulih kembali,” tambahnya.

Citilink akan memprioritaskan penanganan bagi penumpang yang terdampak, dengan memberlakukan kebijakan refund maupun reschedule sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi penumpang yang membeli tiket melalui travel agent agar dapat menghubungi travel agent terkait.

Sedangkan untuk pembelian melalui website Citilink dapat menghubungi call center di 0804 1 080808 untuk pengajuan reschedule atau email di[email protected] untuk pengajuan refund.pungkasnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi