Jamsostek (Wikipedia)
Analisadaily.com, Jakarta – Sebagai upaya meringankan beban perusahaan agar tetap bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19, iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) akan dipangkas 90 persen.
Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek, Agus Susanto mengatakan, iuran yang dipangkas dipangkas 90 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama paling tidak 3 bulan. Keringanan ini belum bisa diterapkan karena aturannya belum jadi.
"Cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan. Dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah," kata Agus Susanto, seperti dilansir dari
CNNIndonesia.com, Jumat (1/5).
Agus menyebut, BP Jamsostek juga memberi keringanan berupa penundaan 70 persen iuran Jaminan Pensiun (JP) hingga enam bulan kemudian. Nantinya pengusaha hanya membayarkan 30 persen iuran setiap bulannya selama 3 bulan.
Khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT), BP Jamsostek tidak menerapkan relaksasi sehingga pemberi kerja dan pekerja tetap membayarkannya sesuai regulasi. Beragam relaksasi iuran itu tidak membuat pemberian manfaat program JKK, JKM, dan JP kepada peserta berkurang.
"Untuk besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM, dan JP ini mencapai sebesar Rp 12,6 triliun," sebutnya.
Diungkapkan Agus, terkait penerapan relaksasi iuran masih harus menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang dirampungkan oleh pemerintah. Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kelonggaran dilakukan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari kondisi normal selama 3 bulan.
Kalau masih kurang, pemerintah akan memperpanjang pemotongan 3 bulan lagi.Pelonggaran diberikan terhadap 116 ribu perusahaan yang terkena dampak Virus Corona. Total anggaran yang bisa dihemat dan dimanfaatkan perusahaan dari kelonggaran tersebut mencapai Rp 12,36 triliun.
Penghematan tersebut didapat dari penundaan pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja Rp 2,6 triliun, jaminan kematian Rp1,3 triliun dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun.
"JKK dan JKN dan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Untuk Jaminan Hari Tua tidak masuk relaksasi. Keringanan ini hanya berlaku bagi perusahaan yang tak melakukan PHK," sebut Airlangga.
(RZD)