Aksi buruh di Medan pada peringatan May Day (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Jakarta – Pandemi virus corona COVID-19 turut berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia mencatat, pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan mencapai 2,9 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 1,7 juta orang yang sudah terdata dan 1,2 juta orang masih dalam proses validasi data. Rinciannya, pekerja formal yang terkena PHK 375.165 orang, pekerja formal yang dirumahkan 1,32 juta orang, pekerja informal yang terdampak sebanyak 314.883 orang.
“Total 1.722.958 orang yang terdata secara baik. Sedangkan 1,2 juta yang akan terus kami lakukan validasi datanya,” kata Ida, seperti dilansir dari
CNNIndonesia, Jumat (1/5).
Pendataan korban PHK dan pekerja dirumahkan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem informasi ketenagakerjaan dengan BP Jamsostek dan kementerian terkait lainnya.Pemerintah telah mengambil langkah mitigasi penanggulangan dampak COVID-19 kepada pekerja.
“Salah satunya lewat pemberian stimulus bagi pelaku usaha untuk mencegah meluasnya PHK. Berbagai paket stimulus ini diberikan pada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK," terangnya.
(RZD)