Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Meski Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut sudah memberi klarifikasi, namun pengusiran 80-an tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit GL Tobing dari penginapan mereka menjadi indikasi kurang baiknya manajemen penanganan Covid-19 di Sumatera Utara.
Selain diusir, status para nakes itu juga tidak jelas. Sebab mereka sempat menerima informasi telah diberhentikan. Padahal gaji mereka selama menangani pasien Covid-19 belum dibayar.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan insiden ini merupakan gambaran manajemen pengelolaan GTPP yang dipimpin Gubernur Sumut kurang baik.
"Sistem koordinasinya tidak lancar. Semua unsur yang terlibat dalam tim gugus ini sepertinya tidak memainkan peran maksimal sesuai tugas dan fungsinya. Padahal tim ini memiliki alokasi anggaran yang besar," kata Abyadi di Medan, Minggu (3/5).
Karena itu, Ombudsman Sumut merasa prihatin dengan pengusiran para tenaga kesehatan dari penginapan mereka. Ombudsman sangat menyayangkan terjadinya pengusiran yang diakibatkan ketidakprofesionalan GTPP Covid-19 Sumut.
"Padahal para tenaga medis itu mempertaruhkan nyawa menjalankan tugasnya untuk percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19 di Sumut," jelasnya.
"Ini pertarungan hidup mati. Mereka mempertaruhkan nyawa membantu Sumut melawan Covid-19. Tapi sayang perlakuan terhadap mereka tidak setimpal dengan apa yang mereka pertaruhkan," tegas Abyadi.
Abyadi menjelaskan sebetulnya tugas dan fungsi GTPP Covid-19 Sumut sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No. 188.44/172/KPTS/2020 tentang GTTP Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
"Kalau isi keputusan itu dilaksanakan dengan benar dan semua pihak yang terlibat di tim gugus itu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan maksimal, saya kira tidak akan terjadi pengusiran tenaga kesehatan," ungkapnya.
Kalau dilihat dari susunan anggota GTPP Covid-19 Sumut sesuai Keputusan Gubernur No. 188.44, GTPP Covid-19 Sumut melibatkan semua unsur, mulai dari jajaran Pemprov Sumut, Polda Sumut, Kodam I/BB, Kejatisu dan sebagainya.
Ada juga khusus yang menangani bidang relawan yang dikoordinir Kepala Kesbangpol dengan anggota dari unsur MUI, PGI dan MBI. Di bagian kedelapan Keputusan Gubernur Sumut itu juga diuraikan bahwa biaya yang timbul akibat keputusan gubernur tersebut dibebankan kepada APBN dan APBD serta sumber lainnya.
"Jadi anggaran GTPP Covid-19 ini jelas," tegas Abyadi.
Dalam Keputusan Gubernur Sumut tertanggal 27 Maret 2020 ini juga dijelaskan bahwa GTPP bertugas menetapkan dan melakukan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melakukan pengawasan dan mengerahkan sumberdaya untuk percepatan penanganan COVID-19.
Gubernur Sumut sendiri tugasnya memberi arahan dan pemantauan dalam percepatan penanganan Covid-19 di Sumut.
"Jadi sangat jelas tugas GTPP ini. Nah mestinya bila tugas-tugas itu dilaksanakan dengan baikbtidak akan terjadi pengusiran para nakes dari penginapan mereka," terang Abyadi.
Sejalan dengan itu, Abyadi meminta agar ke depan GTPP Covid-19 Sumut melakukan perbaikan manajemen pengelolaan organisasi.
Semua unsur yang terlibat harus difungsikan. Nasib para tenaga kesehatan juga harus diperjelas.
"Jangan mereka dibuat bimbang. Jangan buat pikiran mereka terganggu dalam menjalankan tugas profesional. Pahamilah bahwa tugas dan tanggungjawab mereka itu penuh risiko yang mempertaruhkan nyawa," ucapnya.
Abyadi menambahkan bahwa hal lain yang juga penting menjadi perhatian adalah kualitas layanan pasien rumah sakit rujukan di daerah-daerah (kabupaten/kota).
Ini juga harus menjadi perhatian serius untuk dikoordinasikan. Menurutnya yang paling penting lagi adalah penanganan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) yang dikoordinir oleh Kepala Bappeda Sumut dengan anggota Kepala Dinas Sosial Sumut dan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Pemprovsu.
"Pengelolaan JPS ini juga harus dilakukan dengan baik. Karena bidang ini juga sangat sensitif dan sering menimbulkan masalah. Yang sering rawan adalah distribusi bantuan sosial. Karena itu kami berharap Pemprov Sumut sudah punya data masyarakat miskin di Sumut, baik warga miskin yang lama yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki Dinas Sosial, maupun data warga miskin baru akibat terdampak tekanan Covid-19. Ini harus jelas. Dengan demikian, alokasi penggunaan anggaran untuk orang miskin, bisa dilihat dengan transparan," tandas Abyadi.
(JW/EAL)