Seorang staf operasional bandara menggunakan segway saat melintasi sejumlah konter 'check in' di Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (25/4/2020) (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) sedang mempersiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat virtual bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rabu (6/5).
Regulasi turunan nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran.
"Jadi, dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Menhub Budi.
Meski nantinya diperbolehkan keembali beroperasi, harus dibarengi dengan implementasi protokol kesehatan yang kriterianya akan diatur oleh BNPB dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Operasinya, rencanan mulai besok 7 Mei 2020. Pesawat segala macam dengan penumpang khusus, tapi tidak boleh mudik," ucapnya.
Menhub Budi menjelaskan, nantinya perjalanan yang diperbolehkan hanya mencakup penugasan kerja, kegiatan bisnis, dan logistik.
"Misalnya saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik, tapi untuk mantau LRT, itu boleh," sebutnya.
(RZD)