Operasi Pekat 2020 yang dilakukan petugas dari Polres Sergai di sebuah kafe (Analisadaily/Muhammad Zulfadly)
Analisadaily.com, Sei Rampah - Dalam Operasi Pekat 2020, Team Scorpions Satreskrim Polres Serdang Bedagai menangkap puluhan kendaraan bermotor yang terlibat balapan liar di Jalan Dolok Masihul- Sei Rampah, tepatnya di Desa Senayan dan Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sabtu (9/5) malam.
Operasi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata bersama KBO Reskrim Iptu Adi Santika, Kanit Ekonomi Iptu Ferry Ariandi, Kanit I Ipda I Made Dwi Krisnanda dan seluruh Opsnal Team Scorpions Satreskrim Polres Sergai.
Selain membubarkan balapan liar, Team Scorpions juga melakukan razia di sebuah kafe remang-remang yang berlokasi di Dusun Rambung Sialang, Desa Rambung Sialang Estate, Kecamatan Sei Rampah.
Pantauan
Analisadaily.com di lokasi, ratusan remaja yang akan melakukan balapan liar berkumpul dii Jalan Umum Senayan sambil menunggu lawan maupun penonton.
Ketika melihat petugas datang, para remaja belasan tahun ini pun lari berhamburan. Sebagian anak yang masih duduk di atas sepeda motor langsung tancap gas ke areal perkebunan sawit.
Alhasil puluhan sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dan tiga orang remaja yang gagal melarikan diri langsung dibawa ke Mapolres Sergai.
"Dalam operasi pekat ini kita mengamankan puluhan sepeda motor yang tidak memiliki surat lengkap kendaraan. Kita juga mengamankan beberapa orang yang ikut melakukan aksi balapan liar," kata Pandu Winata, Minggu (10/5).
Pandu mengimbau kepada masyarakat agar waktu di bulan suci ramadan digunakan untuk beribadah.
"Kita tahu sekarang ini sedang ada wabah virus corona (Covid-19). Saya harap masyarakat patuhi imbauan pemerintah, tetap berada di rumah dan jaga kesehatan, bukan malah keluar rumah yang tidak bermanfaat," tegasnya.
Saat ini ketiga remaja yang diamankan berikut kendaraanya di Mapolres Sergai masih dimintai keterangan dan dicatat identitasnya untuk dilakukan pembinaan.
"Kita akan memanggil orang tua mereka untuk menjemput serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi dan mematuhi aturan yang berlaku," pungkas Pandu.
(MZ/EAL)