Ilustrasi. Garuda Indonesia (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Maskapai Garuda Indonesia merumahkan sekitar 800 karyawan yang berstatus tenaga kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama tiga bulan terhitung sejak 14 Mei 2020.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan, kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT merupakan upaya lanjutan yang perlu ditempuh di samping upaya-upaya strategis lain yang telah dilakukan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19.
"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Irfan dk Jakarta, Minggu (17/5).
"Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan," jelasnya.
Menurutnya kebijakan tersebut bersifat sementara yang akan terus dikaji dan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.
"Tentunya kami harapkan akan terus membaik dan kembali kondusif," harapnya.
Irfan menjelaskan selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan.
"Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal."
"Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," tukas Irfan.
Sebelumnya Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan antara lain melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuain gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan tunjangan hari raya kepada direksi dan komisaris.
(TRY/EAL)