Sidang Pledoi Dugaan Pemalsuan Surat

Surat Pengalaman Kerja Wajib Dikeluarkan Perusahaan

Surat Pengalaman Kerja Wajib Dikeluarkan Perusahaan
Sidang online dugaan pemalsuan surat PT SG. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Sidang dugaan pemalsuan surat keterangan (pengalaman) kerja yang menjerat mantan manajer PT SG, Mar, kembali digelar di Aula Cabjari Deliserdang di Labuhandeli, dengan agenda pembacaan nota pledoi terdakwa.

Dalam pernyataan pembelaan pada sidang daring baru-baru ini, melalui penasehat hukumnya Hendra Buwono SH, menyebutkan terdakwa telah membuat surat keterangan kerja dengan kop surat dan stempel PT SG untuk terdakwa DS (disidangkan secara terpisah), bukanlah surat keterangan palsu atau yang dipalsukan.


Tujuan surat itu dikeluarkan terdakwa Mar karena merasa iba dengan mantan karyawannya itu setelah di PHK oleh PT SG.


"Terdakwa Mar sebagai atasan dari terdakwa DS, berharap dengan surat itu bisa membantu mantan kasirnya. Sehingga surat itu bisa menjadi referensi untuk bekerja di perusahaan lain," kata Hendra dalam keterangan persnya kepada Analisadaily.com, Senin (18/5).


Pertimbangan Mar mengeluarkan surat itu, mengingat terdakwa DS, adalah janda miskin yang kini masih membutuhkan biaya untuk menghidupi dua balitanya.


Apalagi surat pengalaman kerja itu memang berhak diterima DS, ketika ia sudah tidak lagi bekerja di PT SG.


Meskipun terdakwa DS statusnya hanyalah karyawan alih daya (outsourcing) yang telah 9 tahun bekerja untuk PT SG, namun tetaplah wajar menerima surat itu karena selama ini ia memang benar-benar bekerja di perusahaan itu.


Adapun pemberian surat pengalaman kerja kepada DS, merupakan bagian dari kewajiban perusahaan untuk dipergunakan sebagaimana keperluan pemohon surat.


Bahkan secara materil, PT SG juga dinilai tidak ada sedikitpun dirugikan dengan keluarnya surat pengalaman kerja tersebut.


Terhadap barang bukti kop surat dan stempel yang digunakan terdakwa Mar, juga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti petunjuk pemalsuan yang berdiri sendiri.


"Karena seharusnya dilengkapi lagi keterangan saksi atau ahli yang menerangkan dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminal," tambahnya.


Selain itu, kop surat dan stempel perusahaaan yang digunakan terdakwa Marjoko, selaku manajer akunting PT SG, sudah sejak lama terformat dan tersimpan di laptop atau komputer perusahaan.


Termasuk kop surat itu sering digunakan untuk keperluan laporan pajak, kontrak penjualan dan invoice menjadi bagian wewenang terdakwa yang selama ini diketahui oleh pimpinan perusahaan.


Terkait dugaan pemalsuan surat itu, Kabid Hubungan Industri Disnaker Deliserdang, Ganda Parulian Aritonang, yang turut dihadirkan sebagai saksi, justru menyebutkan terlepas apakah surat itu palsu atau tidak, namun pada dasarnya dikeluarkannya surat keterangan kerja setelah karyawan di PHK sangat diperlukan untuk memenuhi syarat administrasi BPJS Ketenagakerjaan.


Kepada majelis hakim, penasehat hukum menyatakan perbuatan terdakwa Mar alias Awi tidak terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 ayat (1) KUHPidana. Untuk itulah terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara, pada sidang sebelumnya.


Majelis Hakim PN Lubukpakam yang diketuai Rahmadhini, usai menerima nota pembelaan terdakwa ini meminta jaksa Richard Simaremare untuk memberikan tanggapan tertulis pada sidang pekan depan.

Baca Juga

Rekomendasi