Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)
Analisadaily.com, Sidikalang - Polres Dairi menetapkan istri Kepala Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, sebagai tersangka kasus pemerasan bantuan sosial Covid-19 yang bersumber dari Kementerian Sosial.
Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial MS akan dilakukan Rabu (20/5).
Donny menyebut, MS menyuruh tersangka EA mengumpulkan uang dari korban Togu Sinaga di Kantor Pos Parongil, Senin (11/5). Kemudian dana bansos senilai Rp600.000 ditarik EA.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rudianto Silalahi, segera melakukan pengumpulan data.
Polisi menemukan uang Rp10 juta lebih yang belum sempat dibagi. Uang itupun telah dikembalikan kepada Kepala Desa Buluduri, Osaka Sihombing.
Namun menurutnya EA tidak ditahan dengan pertimbangan koperatif selama proses penyidikan dan yang bersangkutan harus merawat anaknya.
Sementara EA mengaku justru dirinya sebagai korban. Dia adalalah penerima bansos. Bantuan senilai Rp600.000 yang harusnya ia terima malah menjadi Rp100.000.
"Saya tidak tahu yang diperintahkan MS merupakan pelanggaran. Saya hanya disuruh untuk mengumpulkan," kata EA.
Setelah mengumpulkan uang dari Kantor Pos Parongil, dia kembali menghadap MS di kantor desa. Jelang malam uang tersebut disalurkan sebesar Rp100.000 per kepala keluarga.
MS mengatakan penarikan dana tersebut adalah hasil musyawarah. Tujuannya agar semua warga mendapat bantuan masing-masing Rp100.000.
Namun puluhan warga kemudian mendatangi Camat Lae Parira, Nelson Saragih, sebagai imbas ketidakpuasan atas penyaluran dana bansos senilai Rp100.000.
(SSR/EAL)