Terdakwa Kasus Pengrusakan Rumah Dituntut Dua Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pengrusakan Rumah Dituntut Dua Tahun Penjara
Sidang kasus pengrusakan rumah di PN Tarutung (Analisadaily/Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung menuntut terdakwa kasus pengrusakan tiga unit rumah di Dusun Setia, Desa Sirihitrihit, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Nelson Gultom, dengan hukuman dua tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU pada sidang agenda tuntutan yang digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Senin (18/5).

Usai mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PN Tarutung, Zefri Meyaldo Harahap, langsung memintai tanggapan terdakwa. Pada saat itu terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Usai memintai tanggapan dari terdakwa, selanjutnya majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan Rabu (27/5) dengan agenda putusan.

"Sidang dilanjutkan minggu depan tanggal 27 Mei," ujar hakim Sayed.

Sementara itu seorang korban pengrusakan rumah, Sahala Tua Gultom (83) mengungkapkan, melihat nilai materil dan tindakan semena-mena terdakwa, tuntutan hukuman itu terlalu ringan.

"Soalnya ada tiga unit rumah yang dirusak oleh terdakwa Nelson Gultom pada Jumat (31/1). Ketiga rumah itu dirusak sampai rata dengan tanah. Untuk itu kita mengharapkan agar majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-seratnya kepada si terdakwa sesuai dengan perbuatannya," pinta Tua, Selasa (19/5).

Baca Juga

Rekomendasi