Ayah Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Terungkap Saat Melahirkan

Ayah Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Terungkap Saat Melahirkan
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Pasangsidempuan - Seorang ayah tiri di Padangsidempuan tega rudapaksa putri tirinya hingga hamil. Kejadian tersebut terungkap setelah korban melahirkan.

Informasi diperoleh, kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Pelaku berinisial MJ (47) menghamili putri tirinya D (18).

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang H Tarigan mengatakan, pelaku telah berhasil ditangkap tetangganya. Kemudian pelaku dijemput polisi.

"Tersangka kita amankan di rumahnya, Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Kamis, 14 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 WIB," katanya, Rabu (20/5).

Bambang menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat korban mengeluh sakit perut. Mendengar keluhan itu, sang ibu berencana membawa D untuk berobat.

"Sebelum berangkat, D kemudian masuk ke kamar mandi. Tiba-tiba jeritan terdengar. Ibunya yang mendatangi kamar mandi kaget melihat anaknya melahirkan di sana. Bayi laki-laki yang dilahirkannya dalam kondisi sehat," jelasnya.

Kemudian D diinterogasi. Dari interogasi itu, D mengaku dicabuli ayah tirinya, MJ, sejak September 2019. Atas kejadian itu, sang ibu membuat laporan dan petugas akhirnya mengamankan MJ.

"Ibu korban sudah membuat laporan. Tersangka kita amankan untuk proses lebih lanjut. Dia kita dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandas Bambang.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi