Analisadaily.com, Surabaya - Pasangan pengantin Yoga Prianatha dan Ika Wahyuning Sejati melangsungkan pernikahan di tengah pandemi Covid-19.
Kedua pasangan tersebut mengikuti rangkaian prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tandes, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/5/2020).
Pemerintah melalui Kementerian Agama mengizinkan diselenggarakannya prosesi akad nikah di tengah pandemi COVID-19. Pernikahan tersebut dapat dilakukan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan diantaranya dihadiri tidak lebih dari 10 orang, menggunakan masker serta menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran virus corona.