Vaksin Covid-19 Belum Ditemukan, Masyarakat Diminta Ikuti Aturan Pemerintah

Vaksin Covid-19 Belum Ditemukan, Masyarakat Diminta Ikuti Aturan Pemerintah
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Masyarakat diminta mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, dalam surat edaran itu telah mengatur, pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.

Adapun masyarakat yang diperbolehkan bepergian dalam hal ini adalah bukan untuk mudik maupun kembali ke kota dengan tujuan merantau, melainkan hanya dikhususkan bagi mereka yang berdinas maupun masyarakat yang mengalami kemalangan.

“Yang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan, dan juga adanya masyarakat yang mengalami musibah, atau kematian,” jelas Doni, Senin (25/5).

SE mengatur ketentuan bagi siapa saja yang bepergian harus dapat menunjukkan surat dinas dari instansi atau perusahaan terkait, surat kesehatan dan telah melaksanakan tes cepat (rapid test) dan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif dan dokumen pendukung lain seperti kartu identitas resmi.

“Setiap orang yang berpergian, wajib menunjukkan dokumen perjalanan yang terdiri dari Surat Keterangan Sehat dan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kadaluarsa 3 hari, dan PCR Test untuk jangka waktu kadaluarsa 7 hari,” jelasnya.

Menurutnya, dokumen perjalanan itu wajib dikeluarkan di setiap tempat pemeriksaan seperti di bandara, pelabuhan, maupun di check point-check point selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk juga perjalanan kereta api.

“Saya mengimbau, kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melaksanakan perjalanan. Apabila sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, akan diminta untuk kembali ke tempat semula,” jelas Doni.

Doni juga mengatakan bahwa aturan tersebut akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Dalam hal ini, Doni yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu juga berharap agar masyarakat dapat memahami dan tetap patuh terhadap anjuran pemerintah.

“Besar harapan kita semua, kita bisa mematuhi aturan yang ada, untuk selalu taat kepada protokol kesehatan. Covid-19 ini belum akan berakhir, dan kita pun belum mendapatkan kepastian kapan kiranya vaksin akan ditemukan,” sebutnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi