Tiga Kakan Kemenag di Aceh Melanggar Larangan Mudik

Tiga Kakan Kemenag di Aceh Melanggar Larangan Mudik
Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Tiga Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) di Aceh ketahuan melanggar larangan mudik sebagaimana ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 7 dan SE Menag Nomor 13 Tahun 2020.

Hal itu diketahui setelah Plt. Kakanwil Kemenag Aceh, Djulaidi, bersama Kepala Bagian Tata Usaha, Saifuddin, melakukan absensi para Kakan Kemenag kabupaten/kota se-Aceh.

Absensi dilakukan dengan virtual meeting bersama para Kakan Kemenag dan Kasubbag TU Kankemenag kabupaten/kota, Selasa (26/5).

Pada rapat tersebut, Kakan Kemenag Kota Subulussalam, Marzuki Ansari, tidak mengikuti rapat dan diwakili oleh Marwan selaku Kasubbag TU Kankemenag Kota Subulussalam.

Berdasarkan laporan dari Kasubbag TU Kankemenag Kota Subulussalam dalam virtual meeting tersebut, Marzuki sedang berada di salah satu pesantren.

Namun setelah dikonfirmasi oleh pihak Kanwil Kemenag Aceh ke salah satu pegawai Kankemenag Subulussalam, diketahui ia tidak masuk kantor pada hari pertama pasca libur lebaran tanggal 26 Mei 2020 dan melakukan mudik yang telah dilarang melalui SE Menag Nomor 7 dan SE Menag No 13 Tahun 2020.

Sedangkan Kakan Kemenag Aceh Singkil, Salihin Mizal, juga tidak masuk kantor pada tanggal 26 Mei 2020.

Dia malah mengikuti virtual meeting dari kampung halamannya di Kabupaten Aceh Selatan dan tidak mengindahkan edaran Menteri Agama untuk tidak mudik tanpa izin dari atasan.

Sementara Kakan Kemenag Lhokseumawe, Boihakki, tidak ikut virtual meeting. Berdasarkan laporan dari Kasubbag TU dalam rapat tersebut, Boihakki saat virtual meeting berlangsung sedang menerima tamu di kediamannya di Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara.

"Sesuai tugas dan fungsi kita harus berada di lokasi kerja sesuai regulasi. Maka untuk memenuhi unsur itu agar kami dapat mempertanggangung jawabkannya ke pusat," kata Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin, Rabu (27/5).

Sementara itu pada hari pertama kerja pasca lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, sebanyak 239 dari 240 pegawai Kanwil Kemenag Aceh masuk kantor sebagaimana biasanya, Selasa (26/5).

Namun satu orang pegawai yang tidak masuk kantor karena sakit sehingga jumlah pegawai Kanwil Kemenag Aceh yang masuk kantor sebanyak 99,6 persen.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin mengatakan, sebelumnya pimpinan unit masing-masing telah memberitahukan kepada seluruh pegawai untuk beraktivitas sebagaimana biasanya pada Selasa, 26 Mei 2020.

Saifuddin menjelaskan, seluruh pegawai juga diwajibkan mengisi absensi kehadiran di hari pertama kerja pasca lebaran.

Laporan kehadiran tersebut akan dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemenag sebagaimana ditegaskan dalam surat Plt. Inspektur Jenderal Kemenag RI Nomor: B-537/rJ/PS.00 .5to5t2020 tentang Pengawasan Kehadiran pegawai pasca lebaran.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi