Draf New Normal Sumut Sudah Dikirim ke Pusat

Draf New Normal Sumut Sudah Dikirim ke Pusat
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Draf new normal yang telah dikaji masing-masing kabupaten/kota di Sumatera Utara telah diterima dan dirampungkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara untuk kemudian dikirim ke pemerintah pusat hari ini.

Maka dari itu seluruh pemerintah kabupaten/kota diminta segera menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait penerapan new normal.

"Ada keterlambatan karena pembahasan di kabupaten/kota ternyata lama. Jadi hari ini sudah kita kirimkan ke Jakarta," kata Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Jumat (26/6).

Meski baru diberangkatkan, Edy berharap Pemkab/Pemko sudah mulai mengedukasi dan menyosialisasikan konsep new normal kepada masyarakat sehingga saat mulai diberlakukan tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya.

"Perlu diingat bahwa pemberlakuan new normal bukan tergantung status suatu daerah. Hanya saja ada perbedaan perlakuan di daerah zona merah, zona oranye, zona kuning maupun zona hijau. Normal baru ini adalah kita sadar ada corona dan kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian agar tidak terinfeksi dan menekan penyebaran," jelasnya.

Terkait refocusing dan reallocation anggaran untuk Covid-19, saat ini sudah masuk tahap I dan akan memasuki tahap II pada bulan Juli mendatang.

"Ada yang perlu diluruskan juga terkait refocusing anggaran. Meskipun disiapkan Rp1,5 triliun untuk tiga tahap, bukan berarti dihabiskan seluruhnya. Kalau tidak habis, kita masukkan ke dalam SILPA," ujar Edy.

Terkait pengelolaan anggaran, Edy mengungkapkan hal ini dilakukan dengan transparan.

Menurutnya beberapa langkah yang diambil adalah teken kesepahaman pendampingan hukum, pengawalan dan pengawasan keuangan percepatan penanganan Covid-19 Sumut bersama Kepolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko.

Kemudian Pemprov Sumut juga senantiasa berkoordinasi dengan KPK dalam rangka melaksanakan fungsi pendampingan untuk mengawasi penggunaan anggaran dan pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi