Maklumat Kapolri Dicabut

Masyarakat Sudah Boleh Berkumpul Dengan Protokol Kesehatan

Masyarakat Sudah Boleh Berkumpul Dengan Protokol Kesehatan
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Yemi Mandagi (Analisadaily/Amirul Khair)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Yemi Mandagi menegaskan, pasca dicabutnya Maklumat Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis terkait larangan berkerumun selama masa pandemi Covid-19, masyarakat dibolehkan untuk beraktivitas kembali sesuai kebijakan diberlakukannnya tatanan kehidupan baru (new normal).

"Masyarakat dibolehkan beraktivitas, tapi patuhi protokol kesehatan," kata Yemi kepada Analisadaily.com, Kamis (2/7).

Diakuinya pencabutan Maklumat Kapolri dalam rangka membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19, berdampak lebih leluasanya masyarakat beraktivitas termasuk menggelar keramaian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Polri sendiri dalam pola pengamanan dengan diterapkannya new normal tetap mengedukasi masyarakat agar berperilaku hidup sehat, terutama menerapkan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, tidak melakuan sentuhan langsung dan rajin mencuci tangan pakai sabun.

"Pola kita tetap mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. New normal inikan kembali kepada aktivitas biasa tapi dengan kebiasaan baru seperti memakai masker dan protokol kesehatan lainnya," jelas Yemi.

Bagi masyarakat yang ingin menggelar hajatan, menghimpun massa atau keramaian diimbau untuk berkoordinasi terlebih lebih dahulu dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang akan merekomendasikan pelaksanaan kegiatan.

Yemi berharap masyarakat memiliki kesadaran dan terbiasa menerapkan protokol kesehatan dalam masa new normal karena memang tidak ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak menerapkannya.

"Belum, gak ada sanksi hukum. Tapi kita berharap patuhilah protokol kesehatan karena untuk kebaikan semua," tandasnya.

(AK/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi