Polres Langkat Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Ganja

Polres Langkat Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Ganja
Kasat Res Narkoba, AKP Firman Imanuel PA, menginterogasi kurir narkoba (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Firman Imanuel PA mengagalkan peredaran narkoba dengan menyita barang bukti 30 bal atau sekitar 30 Kilogram ganja.

Selain itu, petugas juga menangkap tersangka kurirnya, yakni JA (28) warga Cikgiring Sing, Kelurahan Pasir Endah Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung.

"Penangkapan dilakukan di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat," kata Firman, Rabu (8/7).

Barang bukti yang diamankan, yakni sebuah tas ransel hitam merah yang berisi ganja sebanyak 10 bal, koper biru juga berisi ganja sebanyak 20 bal dan satu unit handphone.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan akan ada mobil bus Sanura BL-7348 AA dari Aceh menuju Medan, diduga membawa narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi itu, sebelum subuh tim langsung menuju Pos Lantas Sei Karang dan koordinasi dengan Personel Lalu Lintas. Sekira pukul 07.00 WIB, kendaraan dimaksud melintas lalu dilakukan penyetopan.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang yang duduk di bangku nomor 07/08, di belakang sopir dan menemukan barang bukti dalam bagasi bus.

"Saat itu juga pelaku serta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut," pungkas Firman.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi