Puluhan Pekerja Hotel Terancam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Pekerja Hotel Terancam Kehilangan Pekerjaan
Ilustrasi hotel (Pixabay)

Analisadaily.com, Jakarta - Harapan bangkitnya industri perhotelan mulai tampak ketika di Jakarta berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sebagian hotel kembali dibuka dan mulai hadir tamu yang menikmati hidangan, menginap, serta mengadakan acara walau bersifat mendadak.

Sejak adanya imbauan untuk menjaga jarak sosial (social distancing) yang diteruskan dengan PSBB, tingkat hunian hotel turun tajam. Di Jakarta tingkat hunian hotel maksimal 5 persen. Kondisi ini membuat menajemen hotel mengambil jalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerjanya.

Dengan alasan terdampak Covid-19, pekerja di Hotel Gran Mahakam Jakarta terancam mengalami hal tersebut. Kuasa hukum pekerja Hotel Gran Mahakam, Odie Hudiyanto mengatakan, sebelumnya upah bulanan dan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar tidak penuh, kini para pekerja terancam kehilangan pekerjaan.

"Muhammad Rusli dan 31 orang lainnya adalah gelombang pertama yang sudah dipanggil dan diberitahukan terkena PHK. Rencananya Hotel Gran Mahakam akan melakukan PHK massal kepada 140 pekerjanya," kata Odie, Jumat (10/7).

Menurut Odie, upaya PHK terhadap karyawan, dilakukan tanpa ada perundingan melalui serikat pekerja, dan hanya diberikan kompensasi 1 sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) untuk pekerja tetap.

"Tindakan ini merupakan pelanggaran aturan normatif karena pemberian kompensasi 1 PMTK hanya berlaku jika pekerja melakukan kesalahan dan telah mendapat surat peringatan atau mengunakan pasal 164 ayat (1) yang menyebutkan, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur). Kalimat keadaan memaksa (force majeur) inilah yang dipakai oleh manajemen Hotel Gran Mahakam secara zalim untuk merampas hak buruh atas pekerjaannya dan mengurangi kompensasi buruh. Padahal sejatinya Hotel Gran Mahakam tidak tutup," sebutnya.

Tindakan yang dilakukan manajemen Hotel Gran Mahakam, menurut Odie, melanggar aturan karena tindakan PHK adalah langkah terakhir. Sementara untuk upah, tetap wajib dibayarkan sebagaimana PP 78 Tahun 2015 Pasal 25.

“Isinya, pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha,” sebutnya.

Odie mengecam tindakan manajemen Hotel Gran Mahakam yang melakukan PHK dan mengurangi upah pekerja dengan memanfaatkan alasan hunian turun akibat pendemi Covid-19.

"Sebagai kuasa hukum para pekerja, saya menuntut perusahaan untuk segera melakukan perundingan dengan pihak pekerja dengan didampingi oleh kuasa hukumnya untuk mendapatkan solusi terbaik," tandasnya.

(TRY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi