Mantan Anggota DPRD Paluta, TAWH (kiri) bersama seorang rekannya yang tertangkap lagi mengkonsumsi narkoba (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padang Bolak - Mantan Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial TAWH (29) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu.
TAWH yang tinggal di Desa Gunungtua Julu, Kecamatan Padang Bolak, ditangkap bersama seorang rekannya berinisial ASP (17) di Desa Batang Baruhar, Kecamatan Padang Bolak, Jumat (17/7).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0.19 gram, sebuah alat isap sabu yang terbuat dari botol minuman kaleng dan sebuah kaca pirek.
"Telah kita amankan tersangka TAWH dan ASP, warga Gunungtua Julu atas penyalahgunaan narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Eddy Sudrajad, melalui Kasubbag Humas, Ipda Azrul Pane, Sabtu (18/7).
Azrul menyebut kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang memakai narkoba di daerah tersebut.
Mendapatkan info tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan menuju sebuah rumah kosong yang dicurigai sebagai lokasi para tersangkammengkonsumsi narkoba.
Sekitar pukul 21.00 WIB polisi melihat empat orang laki-laki berada dalam rumah tersebut. Namun dua orang berinisial K dan RL melarikan diri. Sedangkan TAWH dan ASP berhasil ditangkap.
Dari keterangan kedua tersangka, barang bukti tersebut milik K dan RL, sedangkan mereka berdua hanya diajak untuk mengisap sabu.
"Pengakuan tersangka TAWH telah mengisap sabu tersebut sebanyak dua kali dan tersangka ASP mengisap sabu sebanyak empat kali," ungkap Azrul.
Untuk diketahui, TAWH merupakan anggota DPRD Paluta periode 2014-2019.
(ONG/EAL)