Ilustrasi pemakaian masker (Pixabay)
Analisadaily.com, Melbourne – Sanksi tegas menanti warga Melbourne, Australia, jika tidak memakai masker saat keluar rumah. Sanksi berupa denda sebesar 200 Dolar Australia atau sekitar Rp 2 juta.
Dilansir dari
Liputan6.com, Senin (20/7), sanksi tersebut diberlakukan seiring peningkatan kasus virus corona Covid-19 di Negara Bagian Victoria.
Saat ini, Victoria kembali memberlakukan penguncian sebagian pada 9 Juli 2020, melaporkan 365 kasus baru pada Minggu (19/7). Sehari sebelumnya, negara bagian di Australia berpenduduk 5 juta jiwa itu mencatat 217 kasus baru.
"Di Victoria, kita akan memakai masker. Dan berpotensi di wilayah lain negara itu untuk waktu yang sangat lama," kata Kepala Pemerintahan Victoria, Daniel Andrews, sebagaimana dilaporkan
Reuters.
"Belum ada vaksin untuk virus ini. Masker adalah hal yang sederhana, tetapi ini tentang mengubah kebiasaan, tentang menjadi bagian sederhana dari rutinitas Anda," sambungnya.
Sampai saat ini, kasus Covid-19 di Australia sekitar 11.800, sebagian kecil dari apa yang telah dilihat di negara-negara lain atau bahkan beberapa negara bagian Amerika Serikat. Penularan lokal di Victoria telah meningkat dan mendorong pihak berwenang menerapkan langkah-langkah jarak sosial yang lebih ketat.
"Di masyarakat, penularan (adalah masalah) sulit dan menantang. Itu tetap satu-satunya ancaman terbesar kita," kata Menteri Kesehatan Australia, Greg Hunt.
Sementara itu, sekitar 60 orang di Sydney menghadapi denda 1.000 Dolar Australia atau sekitar Rp 10,2 juta per orang setelah menghadiri sebuah pesta pada Sabtu (18/7) dan melanggar pedoman kesehatan masyarakat terkait Covid-19.
(RZD)