Analisadaily.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, Rabu (22/7).
Sebelas orang tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut yaitu Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsi, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.