Pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Analisadaily.com, Medan - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada umat muslim untuk menjalankan ketentuan Kementerian Agama (Kemenag) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam merayakan Idul Adha 1441 Hijriah.
Bukan hanya terkait salat Id, tetapi juga terkait penyembelihan hewan kurban demi mencegah penyebaran Covid-19 di Sumut.
Umat muslim Indonesia akan merayakan Idul Adha pada hari Jumat, 10 Djulhijjah 1441 H yang bertepatan dengan tanggal 31 Juli 2020. Dalam penyelenggaraannya, Kemenag dan MUI mengeluarkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut meminta Salat Idul Adha dijalani dengan protokol kesehatan yang ketat demi kemaslahatan umat Islam guna mencegah penularan Covid-19. Karena itu kami imbau agar umat Islam menjalankan ketentuan-ketentuan dari Kementerian Agama dan Fatwa MUI yang bertujuan melindungi nyawa dan jiwa umat,” kata Whiko saat live streaming update Covid-19, Senin (27/7).
Kemenag sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Pada SE tersebut Kemenag meminta petugas melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan, membersihkan dan mendisinfektan tempat pelaksanaan ibadah, membatasi jumlah pintu keluar/masuk dan menyediakan fasilitas protokol kesehatan.
Kemudian petugas penyelenggara juga harus menyediakan alat pengecekan suhu badan. Bila ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37 derajat celcius, tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan.
Menerapkan pembatasan jarak antar jemaah, tidak menjalankan kotak amal, membawa sajadah sendiri, menjaga kebersihan tangan, dan petugas mengimbau agar anak-anak dan lanjut usia tidak mengikuti salat Idul Adha.
“Kementerian agama telah menerbitkan Surat Edaran terkait panduan menyelenggarakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat lain. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta masyarakat dan penyelenggara menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut,” kata Whiko.
Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, GTPP Covid-91 Sumut meminta penyelenggara harus mematuhi protokol kesehatan seperti saling menjaga jarak, menghindari kerumunan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Panitia kurban juga harus dalam keadaan sehat, menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan. Panitia juga diminta bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan Fatwa MUI Nomor 12/2009 terkait standar sertifikasi penyembelihan aman.
Seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan menyembelih hewan kurban juga harus dibersihkan dan disterilisasi serta menggunakan sistem satu orang satu alat dalam menyembelih hewan kurban.
“Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus aman dan nyaman, dan prosesnya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut,” pungkas Whiko.
(RZD)