Polda Sumut Tangani 3 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Polda Sumut Tangani 3 Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Ilustrasi (Pixabay/Geralt)

Analisadaily.com, Medan - Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangani tiga kasus kekerasan terhadap anak.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, jenis kasus kekerasan pada anak yang ditangani, di antaranya pencabulan, penganiayaan dan ekploitasi ekonomi.

“Ada tiga kasus kekerasan terhadap anak yang kita tangani Polda Sumut sepanjang tahun 2019 hingga Juli 2020," kata AKBP Nainggolan, Rabu (29/7).

Sepanjang 2019 - 2020, kasus pencabulan dan penganiayaan paling banyak terjadi.

Selama 2019 jumlah tindak pidana (JTP) pencabulan sebanyak 6 kasus. Jumlah penyelesaian ini ada 5 kasus. Sedangkan, untuk JTP penganiayaan sebanyak 2 kasus.

"Tahun 2019, JTP ekploitasi ekonomi yang ditangani Polda Sumut 1 kasus dan terselesaikan," papar AKBP Nainggolan.

Sementara itu, pada 2020 jumlah tindak pidana pencabulan sebanyak 15 kasus.

"Jumlah penyelesaian tindak pidananya hanya 5 kasus," ujarnya.

Dari Januari hingga Juli 2020, Polda Sumatera Utara belum ada menangani kasus penganiayaan dan ekploitasi ekonomi.

"Dan jumlah tindak pidana pencabulan sebanyak 21 kasus. Yang terselesaikan 10 kasus," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi