Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Banyumas - Vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp 500 ribu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banymas, Jawa Tengah, kepada salah seorang terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.
Dilansir dari
CNNIndonesia, Kamis (6/8), sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin hakim ketua Ardhianti Prihastuti serta hakim anggota Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro di Ruang Sidang I PN Banyumas digelar secara daring.
Terdakwa atas nama Khudlori mengikuti sidang dari ruang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas di Purwokerto, Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha dari Kejaksaan Negeri Banyumas, dan penasihat hukum terdakwa, yakni Sarjono di PN Banyumas.
Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti menyatakan, terdakwa Khudlori telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular seperti yang tercantum dalam dakwaan ketiga.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," katanya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mempersilakan terdakwa Khudlori untuk menyampaikan menerima, menolak, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. Terkait dengan putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sarjono menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Sarjono menilai putusan tersebut cukup baik jika dilihat dari sisi kemanusiaan karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 7 bulan.
"Dari sisi hukum, kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Kami perlu koordinasi lagi dengan terdakwa yang sekarang di tempat lain, yaitu di Polresta Banyumas," tuturnya.
Dakwaan ketiga, ucapnya, yang menurut Majelis Hakim terbukti, tidaklah terbukti. Contohnya, berdasarkan keterangan saksi, jarak pemakaman dengan balai desa sejauh 100 meter.
"Jarak itu (sebenarnya) diukur sekitar 20-30 meter. Kenapa terdakwa mengajukan keberatan, karena terlalu dekat dengan permukiman penduduk," sebutnya.
Sebelumnya, kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif ovid-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore, di Desa Kedungwringin. Jenazah kemudian dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, pada malam harinya. Baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, makam jenazah dibongkar kembali pada Rabu (1/4), karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.
Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya. Polisi kemudian memproses kasus ini. Sejumlah warga ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka dilimpahkan Polresta Banyumas ke Kejari Banyumas. Tiga orang di antaranya disidangkan di PN Banyumas (termasuk yang telah divonis). Sementara, tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejari Purwokerto dan saat ini masih dalam proses persidangan di PN Purwokerto.
(RZD)