Warga melewati mural bertema Tolak Politik Uang di Kampung Sondakan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2020). (ANTARAFOTO/Maulana Surya)
Analisadaily.com, Jakarta - Partai politik didorong mengisi kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dengan materi berkaitan Covid-19 agar masyarakat semakin paham dan peduli.
"Kampanye (Pilkada) memang dikedepankan melalui daring," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, saat diskusi virtual bertajuk 'Potensi Hilangnya Suara Rakyat Akibat Pagebluk', dilansir dari
Antara, Kamis (6/8).
Arief menyadari jika kondisi setiap daerah berbeda, termasuk adanya daerah-daerah tertentu yang mungkin tidak efektif melakukan kampanye secara daring sehingga perlu mengadakan pertemuan secara fisik.
"Undang-undang membuka peluang, membolehkan. KPU juga tidak bisa melarang. Namun, harus dipahami aturannya, seperti pembatasan kapasitas orang dalam ruangan, menjaga jarak, menggunakan masker, hand sanitizer, dan lain sebagainya," ucap Arief.
KPU telah menyiapkan aturan atau mekanisme tahapan pilkada dengan protokol kesehatan secara ketat, tetapi masyarakat harus paham, peduli, dan menaatinya.
"Empat bulan ke depan sebelum pemungutan suara menjadi tugas bersama untuk menginformasikan dan mengajarkan masyarakat bagaimana merespons agar pandemi tidak menyebar. Tugas bersama meyakinkan masyarakat," tegasnya.
Untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat agar menaati protokol kesehatan, isu Covid-19 perlu terus disuarakan supaya masyarakat sadar bahayanya, termasuk melalui peran parpol.
Tema kampanye pada saat Pilkada disarankan agar bisa dikaitkan dengan penyadaran terhadap bahaya Covid-19 dan pentingnya menaati protokol kesehatan.
Fadli Ramadhanil dari Perludem mengakui penyelenggaraan Pilkada 2020 memang sangat tidak ideal, terutama karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Berkaitan dengan kampanye Pilkada, semestinya kampanye memang harus dibatasi menyesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Namun, tidak bisa serta merta penyelenggaraan kampanye tatap muka dilarang karena mekanismenya ada dalam UU Pilkada," tandasnya.
(RZD)