Ugal-ugalan dan Pakai Knalpot Blong, 17 Sepeda Motor Ditilang Polisi

Ugal-ugalan dan Pakai Knalpot Blong, 17 Sepeda Motor Ditilang Polisi
17 sepeda motor ditilang polisi (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai menilang 17 unit sepeda motor yang mengunakan knalpot blong dan ugal-ugalan di Jalan Jenderal Sudirman Km 5 sampai dengan Km 7.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubag Humas, Iptu AD Panjaitan mengatakan, kegiatan patroli dan penindakan dilakukan demi terciptanya situasi Keamanan, Krselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) yang kondusif.

“Perbuatan balap liar dan ugal-ugalan serta mengunakan knalpot blong itu membuat masyarakat tidak aman dan nyaman saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman,” katanya, Minggu (9/8).

Di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dari mulai Km 5 sampai dengan Km 7 sering dijadikan sebagai tempat balap liar, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya lakalantas dan kemacatan.

Patroli yang dilaksanakan dari Sabtu (8/8) pukul 22.00 WIB sampai hari ini pukul 04.00 WIB itu langsung dipimpin Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP Hotlan W Siahaan, diikuti para Kanit Satlantas dan personel.

AD Panjaitan menerangkan, kepada para pemilik sepeda motor yang ditilang karena melakukan aksi balap liar, ugal-ugalan, serta menggunakan knalpot blong agar melengkapi segala kelengkapan kendaraannya.

"Kondisi kendaraan yang tidak standar itu bisa membahayakan keselamatan pengendera maupun orang lain," tandasnya.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi