Petugas medis mempersiapkan tes usap (swab test) kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (12/8/2020). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Analisadaily.com, Jakarta - Harga tes usap atau swab di fasilitas kesehatan swasta segera diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pengaturan harga dilakukan agar tidak terlalu mahal dan tidak memberatkan masyarakat.
“Kami segera melakukan pengaturan terhadap harga agar tidak terlalu tinggi, yang menyebabkan keberatan dari masyarakat untuk tes usap,” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dilansir dari
Antara, Rabu (19/8).
Nantinya pengaturan biaya tes usap yang menggunakan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) akan diterapkan di fasilitas kesehatan swasta untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin melakukan tes secara mandiri.
Untuk saat ini, pemerintah masih menggratiskan biaya tes usap pasien di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah atau biaya tes usap untuk kepentingan pelacakan kontak dekat pasien.
“Apabila untuk pasien dilakukan di faskes rujukan pemerintah, tes usap tersebut gratis, demikian juga jika untuk contact tracing, tes usapnya jadi tanggungan pemerintah,” sebut Wiku.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah mengatur tarif uji cepat (rapid test) antibodi, dengan penetapan batas tarif sebesar Rp 150 ribu.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.
Hingga Selasa (18/8), jumlah kasus pasien terkonfrimasi positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Terdapat penambahan 1.673 kasus terkonfirmasi, sehingga total menjadi 143.043 kasus, dengan 96.306 pasien telah sembuh dan 6.277 pasien meninggal dunia.
(RZD)