Kemensos Sudah Pulangkan 4.539 Pekerja Migran Indonesia

Kemensos Sudah Pulangkan 4.539 Pekerja Migran Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (kanan) berjalan bersama Etty binti Thoyib (kiri) pekerja migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Analisadaily.com, Jakarta - Hingga pertengahan bulan Agustus 2020, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah memulangkan sebanyak 4.539 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kampung halaman masing-masing yang tersebar di sejumlah daerah.

"Mereka dipulangkan melalui Tanjung Pinang dan Pontianak," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat, dalam keterangan tertulis, dilansir dari Antara, Kamis (20/8).

Baru-baru ini sebanyak 277 orang Warga Negara Indonesia (WNI) Migran Korban Perdagangan Orang (KPO) baru dipulangan dari Johor Bahru, dan berada di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang. Sedangkan 70 orang di Pos Pemulangan Pontianak.

Dijelaskan Harry, berdasarkan Permensos Nomor 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, tujuan pemulangan WNI M KPO adalah mengembalikan pekerja migran ke daerah asal dan mempersatukan kembali mereka dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya.

"Menjalankan pesan Permensos itu, saat ini Kemensos melakukan pemulangan WNI M KPO melalui dua titik debarkasi di Tanjung Pinang dan Pontianak," jelasnya.

Rumah Perlindungan milik Kementerian Sosial di Tanjung Pinang melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru. Sedangkan Pos Pemulangan Pontianak melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Kuching Malaysia.

Kemensos bersama Satgas Pemulangan WNI M KPO melaksanakan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, sejak para PMI tiba di Tanah Air. Mereka di tes cepat dan juga tes usap untuk memastikan kondisi kesehatan dan akan dikarantina selama 14 hari di RPTC hingga mereka dipulangkan ke daerah asal.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi