Siswi SMA di Galang 'Digilir' Dua Bocah

Siswi SMA di Galang 'Digilir' Dua Bocah
Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Galang - Dua anak di bawah umur mencabuli seorang siswi SMA secara bergiliran di rumah salah seorang tersangka di Dusun III, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang Deli Serdang, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka yang masing-masing berinisial MR (15) warga Jalan Suka Damai Dusun V, Desa Galang Suka, Kecamatan Galang dan AL (17) warga Dusun III Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang kini sudah mendekam di sel tahanan Polresta Deli Serdang.

Perbuatan cabul itu diketahui orang tua korban ketika anaknya yang masih berusia 16 tahun semalaman tidak pulang ke rumah.

Setelah didesak alasannya tidak pulang, korban mengaku bahwa Rabu (19/8) malam dia hendak memperbaiki telepon seluler ke rumah AL.

Namun ketika berada di rumah AL, korban dirayu oleh kedua tersangka dan dicabuli.

Tidak terima, orang tua korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Galang didampingi Kadus III Desa Tanjung Gusti.

Selanjutnya kedua tersangka ditangkap petugas dari Polsek Galang dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Yemi Mandagi, melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan kedua tersangka telah mengakui perbuatannya mencabuli korban.

"Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Keduanya dijerat melanggar Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Firdaus, Jumat (21/8) sore.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi