Insentif Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Cair Mulai Hari Ini

Insentif Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Cair Mulai Hari Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti rapat kerja tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Analisadaily.com, Jakarta - Tahap pertama penyaluran insentif bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan akan mulai dilakukan pada hari ini, Senin (24/8).

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker-nya, dan DIPA sudah diterbitkan.

“Sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” kata Menkeu dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, dilansir dari Antara.

Disebutkannya, seluruh persiapan insentif ini telah dilaksanakan mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Insentif akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan (sampai dengan) Juni 2020, serta telah memiliki nama dan nomor rekening,” sebutny.

Menkeu juga menyatakan, guru honorer juga masuk ke dalam 15,7 juta penerima manfaat senilai total Rp 2,4 juta per orang itu. Guru honorer penerima manfaat insentif adalah mereka yang terdata dalam BP Jamsostek maupun yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di Kemendikbud dan Kementerian PAN RB.

“Sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun yang dalam proses penyempurnaan database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB,” terangnya.

Insentif total senilai Rp 2,4 juta diberikan sebanyak Rp 600.000 per bulan untuk empat bulan dan akan dibayarkan dalam dua kali penyaluran. Anggaran yang disiapkan adalah Rp 37,87 triliun.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi