Personel Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Penganiaya Istri dan Mertua

Personel Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Penganiaya Istri dan Mertua
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Babalan – Penganiaya istri dan mertua sebagaimana dimaksud Pasal 351 (Ayat) 1 KUHPidana, Denni Antasari alias Deni (37), warga Dusun Bukit I Securai Utara, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, ditangkap polisi.

Kanit Reskrim Polsek pangkalan Brandan, Ipda Dedi YP Ginting mengatakan, peristiwa itu terjadi Kamis (27/8) pukul 03.30 WIB, di Dusun Bukit I Secuarai Utara, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, dengan barang bukti satu bilah parang bergagangkan kayu.

Saat itu pelapor atas nama Selamat Sagala sedang tidur di dalam kamar belakang mendengar suara jeritan anak kandungnya, Ayu Wulandari, meminta tolong. Kemudian pelapor langsung bangun dan keluar dari kamar, dan melihat anaknya sedang ribut berkelahi dengan Denni Antasari.

“Selamat Sagala sebagai orang tua berupaya untuk melerai, akan tetapi terlapor melawan pelapor dengan cara membacok menggunakan senjata tajam sejenis parang. Akibatnya pelapor menderita luka di bagian pipi sebelah kiri dan juga melukai tangan kiri,” kata Dedi, dilansir dari Antara, Minggu (30/8).

Sementara Ayu Wulandari, istri dari terlapor juga mengalami luka-luka. Pada Kamis (28/8) sekitar pukul 08.30 WIB, tim opsnal mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah kosong milik kakak sepupunya, di Pasar Satu Securai Utara, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan.

“Saat itu pelaku sedang tidur, tim opsnal langsung melakukan penangkapan. Saat introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu yang digunakannya menganiaya korban,” tandas Dedi.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi