Polisi Tangkap Empat Pelaku Penganiaya Anggota Brimob

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penganiaya Anggota Brimob
Salah seorang pelaku sedang diinterogasi polisi Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjung Morawa - Polisi sudah menangkap empat anggota Ormas Kepemudaan (OKP) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang personel Brimob, Minggu (30/8) malam.

Informasi diperoleh Analisadaily.com, korban merupakan personel Brimob Kompi 2 Yon A Tanjung Morawa bernama Bripka Hamdan Fahrizal (41) warga Jalan Bambu Runcing, Medan Perjuangan.

Sementara keempat OKP yang ditangkap polisi masing-masing berinisial SS (20) warga Lorong Pidang Dusun V Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, SP (43) Dusun II Desa Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa, RET (36) warga Jalan Kebun Sayur Gang Pendidikan, Desa Tanjung Morawa B, dan JS (44) warga Gang Saudara Dusun II Desa Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa.

Lakhar Kasi Intel Sat Brimob Polda Sumut, Kompol Heriyono mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban yang berangkat dari Asrama Brimob Kompi 2 Yon A Tanjung Morawa singgah ke ATM BRI di Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa.

Namun saat kembali ke dalam mobil, korban didatangi sejumlah orang sambil menggedor kaca mobil miliknya.

"Saat itu pelaku bertanya kepada korban, kenapa menyenggol orang tadi di jalan. Lalu pelaku memaki korban dan memaksanya turun dari mobil," kata Heriyono, Senin (31/8).

Selanjutnya antara korban dan pelaku terlibat adu mulut hingga berujung penganiayaan terhadap korban.

Setelah penganiayaan dilakukan, korban pun pergi dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Danki Brimob Tanjung Morawa, AKP Muhammad Reza.

Atas laporan korban, sekitar pukul 20.30 WIB, Danki 2 Yon A Tanjung Morawa bersama para personelnya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Saat itu salah seorang pelaku berinisial SS ditangkap setelah sempat berusaha melarikan diri.

Namun tiba-tiba, Ketua Ormas OKP berinisial SP meneriaki petugas untuk membela pelaku. Alhasil dia turut ditangkap oleh personel Brimob Tanjung Morawa ke Mapolsek Tanjung Morawa.

"Lalu korban membuat laporan pengaduan di SPKT Polsek Tanjung Morawa," ucap Heriyono.

Polsek Tanjung Morawa yang menerima laporan korban langsung melakukan koordinasi agar masalah ini tidak meluas.

"Sedangkan korban sendiri, akibat penganiayaan yang dialaminya mendapati luka memar pada bagian kepala kanan, luka memar pada bahu sebelah kiri, dan luka memar pada badan bagian belakang," tandas Heriyono.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi