Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan, Langkat Segera Keluarkan Perbup

Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan, Langkat Segera Keluarkan Perbup
Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Guna peningkatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, untuk pencegahan dan pengendalian Covid 19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat segera keluarkan Peraturan Bupati (Perbup).

Menyusul terus meningkatnya jumlah pasien terpapar Covid-19 di Langkat, dalam menyikapinya, Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) peningkatan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan.

Rakor ini dihadiri para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para pimpinan OPD di jajaran Pemkab Langkat.

Terbit menerangkan, Rakor ini untuk menetapkan Peraturan Bupati, sebagai dasar pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Langkat.

Hal ini, katanya, juga sebagai rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 serta Instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Kepala Daerah, dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selanjutnya, Bupati berharap, agar para peserta rapat, memberikan saran dan masukannya terkait Perbup yang akan dirumuskan bersama demi menegakkan peraturan tentang protokol kesehatan Covid-19.

"Saya mengharapkan adanya saran dan masukan dari kita semua di sini, dalam merumuskan Perbup ini supaya tercipta Perbup yang sesuai di masyarakat," ujarnya, Senin (14/9).

Selain itu, Bupati juga meminta agar apa yang sudah dibahas dapat terfokus pada aksi (tindakan), tidak hanya secara teori.

"Saya tegaskan tindakan yang harus diutamakan dalam penegakan hukum protokol kesehatan," ujarnya.

Sekdakab Langkat, Indra Salahuddin menambahkan, Perbub bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi warga masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19.

Indra juga mengatakan, hal ini guna mendorong warga masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan, terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial, serta ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Nantinya dalam penerapan sanksi administrative akan dilaksanakan oleh Satpol PP yang berkordinasi dengan instansi terkait yakni Kodim 0203/Langkat dan Polres Langkat," tandasnya.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi