Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, memakaikan masker kepada seorang warga, Selasa (15/9). (Analisadaily/Alpian)
Analisadaily.com, Batu Bara – Kepala Kepolisian Resor Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, menyampaikan imbauan terakhir kepada masyarakat agar disiplin dalam penggunaan masker dan aturan protokol kesehatan, Selasa (15/9).
Pelaksanaan Operasi Yustisi dan penindakan sanksi hukum akan dimulai Rabu (16/9) dengan cara berkala, termasuk razia masker di jalan protokol, pertokoan dan pasar tradisional.
Kemudian razia akan diberlakukan di perkantoran dan tempat-tempat usaha di seluruh wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Seluruh masyarakat Batu Bara diberitahukan, Rabu (16/9) akan dilakukan razia penindakan hukum dan Undang-undang nomor 34 tahun 2020, serta peraturan Gubernur Sumatera Utara terkait protokol kesehatan dan penggunaan masker,” kata AKBP Ikhwan
Lanjutnya menjelaskan, setelah dua hari berturut turut dilakukan himbauan wajib masker dan protokol kesehatan, dihari ketiga akan dilakukan penindakan tegas kepada yang melanggar peraturan dan undang undang yustisi.
“Ini terus dilakukan demi untuk menjadikan masyarakat Batu Bara sadar masker dan protokol kesehatan. Agar dapat berjalan lancar kami akan di bantu pemerintah daerah TNI dan semua tokoh masyarakat,” imbau AKBP Ikhwan.
Dalam razia besok akan dilakukan penindakan tegas untuk para pelanggar dengan hukuman dan denda yang sudah di berlalukan pemerintah provinsi.
Salah satunya melakukan bersih-berih di tepi jalan selama 15 menit dan membayar dendah sebesar Rp
50.000 dengan cara penahan kartu identitas yang akan di sidangkan selama 3 hari di Kejaksaan.
(AP/CSP)