Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai, Nafir Robihan Pohan, memaparkan program relaksasi dalam acara press gathering, Rabu (16/9). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadailly.com, Tanjung Balai - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meleuncurkan program relaksasi (keringanan) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Upah Selain Oenyelenggara Negara (PPU BU).
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai, Nafir Robihan Pohan mengatakan, program relaksasi itu diberikan kepada PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.
“Bagi peserta PBPU dam PPU BU yang ingin mengikuti program relaksasi harus mendaftar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan di aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU sampai batas waktu 31 Desember 2020,” kata Nafir, Rabu (16/9).
Selanjutnya, kata dia, melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan. Melakukan pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.
Membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan Program Cicilan paling lambat Desember 2021, dan bagi peserta yang akan memanfaatkan Program Cicilan, wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan.
"Apabila sampai akhir bulan tidak dilakukan pembayaran maka Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya,” papar Nafir.
Bagi Peserta yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama tahun 2020 dan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap di FKRTL yang diperolehnya sebesar 2.5 persen dari biaya pelayanan kesehatan (INA CBG’s awal) untuk setiap bulan tertunggak.
"Maksimal 12 bulan tunggakan dengan maksimal nilai denda Rp 30 juta,” tambahnya.
(RM/CSP)