Masyarakat Diminta Waspadai Pencatutan Nama KPK Jelang Pilkada

Masyarakat Diminta Waspadai Pencatutan Nama KPK Jelang Pilkada
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Analisadaily.com, Jakarta - Masyarakat diminta mewaspadai pencatutan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang perlehatan Pilkada Serentak 2020. Hal ini disampaikan KPK, Firli Bahuri.

"Pelaku kriminal yang mencatut nama KPK, kini melirik perhelatan Pilkada serentak 2020 dan pandemi Covid-19 sebagai ladang baru yang potensial untuk menjalankan usaha jahatnya," kata Firli dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Kamis (17/9).

Disebutkan Firli, KPK juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang mengaku atau bekerja sama KPK dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan bagi calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada, dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 yang mengatur penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dan gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

KPK telah mendapatkan informasi ada beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kerja KPK di Banten dan Jawa Barat. Mereka menawarkan bantuan untuk mengisi e-LHKPN calon kepala daerah, sekaligus mendapatkan tanda terimanya.

"KPK gadungan atau pihak yang mengaku bekerja sama dengan KPK tersebut sesumbar dapat membantu calon kepala daerah untuk menghindari pemeriksaan LHKPN," sebut Firli.

Firli menegaskan, tidak ada biaya apa pun untuk mengisi LHKPN dan tidak ada peluang sekecil apa pun untuk menghindari pemeriksaan LHKPN.

"Mengisi LHKPN tidak sulit, jika yang mengisi jujur pada dirinya sendiri, apa adanya, mengetahui asal muasal seluruh harta yang dimilikinya, dan dapat mempertanggungjawabkan harta tersebut di dunia maupun di akhirat nanti," terangnya.

Untuk pengisian LHKPN, calon kepala daerah dapat menghubungi KPK c.q. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center KPK 198 atau email [email protected] dan juga pada situs https:/elhkpn.kpk.go.id.

Selain itu, Firli juga mengungkapkan modus operansi pemerasan oleh KPK gadungan terhadap aparatur pemerintah di daerah yang diduga bermain proyek pembangunan di wilayahnya.

"Modus operandi yang mereka lakukan menakut-nakuti akan membongkar dan menangkap aparatur pemerintah di daerah yang diduga bermain dalam proyek pembangunan di wilayahnya atau pihak swasta yang mendapatkan dana hibah dari penyelenggara negara," sebutnya.

Firli menyebutkan, banyak aparatur pemerintah yang berintegritas, memiliki dan menjaga nilai-nilai kejujuran, dan antikorupsi berani melawan KPK gadungan dengan melaporkan mereka ke kepolisian sehingga seluruh pelaku dapat ditangkap.

"Tidak sedikit pula aparatur pemerintah di daerah yang mau menjadi sapi perah petugas KPK gadungan, sehingga wajar jika banyak pihak mempertanyakan integritas mereka sebagai pemimpin maupun perpanjangan tangan negara di daerah," tuturnya.

Akhir-akhir ini tidak sedikit laporan dan informasi yang diterima lembaganya mengenai kajahatan pemerasan oleh pihak-pihak yang mencatut nama KPK di sejumlah daerah, seperti di Bengkulu pada bulan Januari, Bireuen, Aceh pada bulan Juli, dan di Ciamis, Jawa Barat pada bulan Agustus.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi