5 Syarat Penetapan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Apa Saja?

5 Syarat Penetapan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Apa Saja?
Sosialisasi peraturan dan non peraturan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (6/2) di Rantauprapat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labuhanbatu, Bernat Panjaitan, menjelaskan tahapan-tahapan cara membuat pelaporan resmi temuan pelanggaran yang terjadi pada saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang mesti memenuhi 5 syarat.

"Ada sebanyak 5 syarat untuk penetapan temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024," kata Bernat saat sosialisasi peraturan dan non peraturan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (6/2) di Rantauprapat.

Bernat mengatakan, bagi warga yang mendapati berbagai kecurangan maupun pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan pemilu 2024, dipersilakan segera mungkin melapor ke Bawaslu Labuhanbatu.

"Temuan pelanggaran Pemilu, diregistrasi oleh pengawas yang melakukan penanganan paling lama 2 hari kerja setelah penetapan temuan," paparnya.

Bernat menjelaskan, 5 syarat untuk penetapan temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024, yaitu, Identitas penemu, tidak melebihi batas waktu paling lama 7 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan hasil investigasi dibuat, kemudian identitas pelaku, uraian kejadian dan bukti.

Temuan, kata Bernat, didasarkan pada hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran.

"Jadi kalau ada temuan dugaan pelanggaran Pemilu, jangan hanya buat status di media sosial Facebook, tetapi silahkan buat laporan ke Bawaslu," tandasnya.

Kegiatan yang mengusung tema Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu itu diikuti oleh sejumlah wartawan yang bertugas di Labuhanbatu dari berbagai media seperti, media elektronik, media online dan media cetak.

Narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu Mahra Lazuardi Harahap, dalam kesempatannya mengajak teman-teman yang berprofesi sebagai wartawan untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan mengedepankan profesionalisme dan netralitas dalam menyajikan informasi berita kepada masyarakat.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi