Bawaslu Madina Perkuat Partisipatif Publik Awasi Pemilu Lewat P2P

Bawaslu Madina Perkuat Partisipatif Publik Awasi Pemilu Lewat P2P
Bawaslu Madina Perkuat Partisipatif Publik Awasi Pemilu Lewat P2P (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Madina - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Bawaslu Madina, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan yang merupakan program nasional Bawaslu tersebut dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumatera Utara, Joko Arief Budiono, serta dihadiri Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan, anggota Bawaslu Madina, Kepala Sekretariat, kasubag, dan jajaran staf Bawaslu Madina.

Peserta P2P tahun ini berasal dari berbagai organisasi kepemudaan, kemahasiswaan dan pelajar, di antaranya kader PMII Mandailing Natal, kader GMNI Mandailing Natal, Indonesia Youth Epicentrum (IYE), BEM STIKes Namira Madina, OSIS SMA Negeri 1 Madina, Dewan Mahasiswa STAIN Madina, hingga NNB Desa Purba Baru.

Proses pendidikan sendiri telah berlangsung hampir satu bulan melalui berbagai tahapan, mulai dari pembelajaran mandiri, penyusunan catatan kritis, hingga pendidikan tatap muka.

Sebelumnya, para peserta juga telah mengirimkan karya tulis yang membahas isu-isu demokrasi dan pengawasan pemilu.

Dalam sambutannya, Joko Arief Budiono menegaskan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif bukan sekadar kegiatan pelatihan biasa, melainkan bagian dari program strategis nasional yang telah berlangsung sejak tahun 2019 dengan nama Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP).

Menurutnya, program tersebut lahir dari kebutuhan untuk memperkuat pendidikan demokrasi dan kepemiluan di tengah masyarakat.

"Negara masih melihat bahwa pendidikan demokrasi dan kepemiluan di Indonesia perlu terus diperkuat. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya persoalan yang muncul dalam setiap proses demokrasi, terutama saat pemilu berlangsung," kata Joko.

Ia menyebut program Pendidikan Pengawas Partisipatif bahkan menjadi bagian dari program strategis nasional yang mendapat perhatian dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Bawaslu.

Joko menegaskan bahwa Bawaslu tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan pemilu yang berintegritas.

"Bawaslu tidak bisa sendirian. KPU, DKPP maupun penyelenggara pemilu lainnya juga tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya demokrasi," ujarnya.

Menurutnya, pengawasan partisipatif mencakup seluruh unsur yang terlibat dalam pemilu, mulai dari pemilih sebagai pemilik kedaulatan, peserta pemilu, hingga penyelenggara pemilu.

Karena itu, peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif akan dibekali kemampuan melakukan pengawasan, pencegahan pelanggaran, hingga memahami mekanisme penyampaian informasi dan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Meski demikian, Joko mengingatkan bahwa peserta P2P bukan bagian dari struktur Bawaslu.

"Salah satu nilai terpenting dalam pengawasan partisipatif adalah kesukarelawanan. Partisipasi itu berbasis kemandirian dan kerelawanan, bukan tanggung jawab struktural. Teman-teman hadir untuk membantu kerja-kerja pengawasan Bawaslu," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mandailing Natal, Aliaga Hasibuan, mengatakan keberadaan pengawas partisipatif sangat penting untuk memperluas jangkauan pendidikan demokrasi dan pengawasan pemilu hingga ke tingkat desa.

Menurut Aliaga, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami tugas dan fungsi Bawaslu.

"Kalau kita bertanya ke desa-desa pelosok di Mandailing Natal, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu Bawaslu dan apa tugasnya," katanya.

Karena itu, ia berharap para peserta P2P dapat menjadi duta demokrasi yang membantu mengenalkan Bawaslu kepada masyarakat.

"Kami berharap keikhlasan dan kesukarelaan sahabat-sahabat semua untuk menyampaikan informasi tentang pengawasan pemilu hingga ke desa-desa yang ada di Kabupaten Mandailing Natal," ujarnya.

Aliaga menjelaskan bahwa dalam sistem pengawasan pemilu terdapat beberapa unsur yang berperan, mulai dari Bawaslu hingga lembaga pemantau pemilu yang telah memperoleh akreditasi resmi.

Ia juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang menyamakan Bawaslu dengan Panwaslu.

Menurutnya, Panwaslu pada masa lalu bersifat ad hoc atau sementara dan hanya dibentuk saat tahapan pemilu berlangsung. Sementara Bawaslu saat ini merupakan lembaga permanen dengan masa jabatan lima tahun.

"Dulu masyarakat mengenal Panwaslu. Sekarang Bawaslu adalah lembaga permanen yang bekerja secara berkelanjutan, tidak hanya saat pemilu berlangsung," jelasnya.

Aliaga menegaskan bahwa Bawaslu bukan bagian dari KPU, melainkan lembaga yang memiliki fungsi mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.

"KPU merupakan salah satu objek pengawasan Bawaslu. Selain itu, peserta pemilu, masyarakat, dan instansi pemerintah yang terlibat dalam pemilu juga menjadi bagian dari objek pengawasan," katanya.

Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026, Bawaslu berharap lahir kader-kader pengawas partisipatif yang mampu menjadi mitra strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan mengawal pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, serta berintegritas di masa mendatang.

Program ini sekaligus menjadi upaya membangun budaya kerelawanan dan partisipasi publik dalam pengawasan pemilu, sehingga pengawasan tidak hanya menjadi tugas Bawaslu semata, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat. (RES)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi